Pendidikan, Jalan bagi Penyandang Disabilitas Menuju Dunia Kerja
Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas sudah diamanatkan dalam UU Penyandang Disabilitas. Namun, kenyataannya, implementasinya masih jauh dari harapan. Akses pekerjaan masih terhambat dan pendidikan masih terkendala.
Keberadaan penyandang disabilitas sering dipandang sebagai beban atau pihak yang perlu dikasihani karena dianggap memiliki keterbatasan. Padahal, dalam keseharian, ada banyak penyandang disabilitas yang memiliki potensi yang bisa didukung, ditingkatkan kapasitasnya, dan diberi akses pendidikan. Apabila hal ini diperhatikan, sumbangan penyandang disabilitas dalam pembangunan sangat besar.
Kontribusi penyandang disabilitas akan terlihat jika pemerintah dan pemangku kebijakan memberikan perhatian khusus terhadap tantangan dan kendala yang dihadapi penyandang disabilitas. Semua itu bisa dimulai dengan memberikan hak-hak penyandang disabilitas untuk memperoleh pekerjaan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.