MA Dinilai Gagal Melihat Keseluruhan Konteks Terbitnya SKB Tiga Menteri
Terbitnya Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yang bertujuan memulihkan keadaan akibat menguatnya intoleransi di sekolah tidak ditangkap oleh majelis hakim Mahkamah Agung. Hal ini disesalkan sejumlah pihak.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Nasional Perempuan menggelar sidang eksaminasi publik terhadap putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yang mengatur Penggunaan Seragam dan Atribut di Lingkungan Pendidikan. Sidang eksaminasi ini untuk memberikan pertimbangan dari sejumlah ahli dan profesional guna memberikan masukan atas keputusan hakim Mahkamah Agung yang dinilai tidak berperspektif keberagaman, kebebasan beragama, hak perempuan, hak anak, pedagogi pendidikan, dan hak asasi manusia. Dalam kesempatan ini, Komisi Nasional Perempuan memberi ruang bagi suara publik demi memperjuangkan keadilan dan kepentingan bersama, terutama perlindungan terhadap hak perempuan dan hak asasi manusia.
Sidang Eksaminasi Publik Putusan Mahkamah Nomor 17P/HUM/2021 tentang Uji Materiil atas Surat Keputusan Bersama 02/KB/2021 Nomor 025-199 Tahun 2021dan Nomor 219 Tahun 2021 tentang Pengaturan Busana di Lingkungan Pendidikan digelar Komisi Nasional (Komnas) Perempuan secara daring, Kamis (12/8/2021). Sidang dipimpin Guru Besar Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto, dengan beberapa anggota majelis eksaminator.