Pers Jembatani Pemenuhan Hak Informasi Penyandang Disabilitas
Hak atas informasi penyandang disabilitas belum terpenuhi dengan baik. Pers seharusnya bisa menghadirkan informasi dalam berbagai platform yang bisa diakses oleh para penyandang disabilitas.
JAKARTA, KOMPAS β Pemenuhan hak atas informasi bagi penyandang disabilitas dinilai masih belum optimal karena beberapa hal, antara lain adanya stigma, kesadaran masyarakat terhadap penyandang disabilitas yang masih rendah, serta informasi yang belum ramah disabilitas. Pers berperan penting untuk menjembatani isu ini.
Menurut Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, Jumat (23/7/2021), isu warga berkebutuhan khusus perlu menjadi perhatian pers. Pertama, untuk memastikan bahwa negara tidak abai menjalankan tugasnya melindungi segenap bangsa Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.