logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊPers Jembatani Pemenuhan Hak...
Iklan

Pers Jembatani Pemenuhan Hak Informasi Penyandang Disabilitas

Hak atas informasi penyandang disabilitas belum terpenuhi dengan baik. Pers seharusnya bisa menghadirkan informasi dalam berbagai platform yang bisa diakses oleh para penyandang disabilitas.

Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/glFu1avDkrH-TnsK6618NvXjVaw=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2Fade3f36d-6828-4849-b283-295d30816fe0_jpg.jpg
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Pasangan suami istri penyandang disabilitas penglihatan, Suyitno (36) dan Nurhayati (42), menjajakan berbagai peralatan rumah tangga di Desa Tegalwaton, Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Minggu (11/7/2021). Mereka berjualan dengan berjalan kaki sekitar 8 kilometer per hari selama setahun terakhir. Pendapatan mereka menurun selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat karena akses memasuki berbagai kawasan permukiman dibatasi. Mereka tidak dapat meneruskan pekerjaan sebelumnya sebagai pemijat karena adanya aturan pembatasan jarak fisik selama pandemi.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemenuhan hak atas informasi bagi penyandang disabilitas dinilai masih belum optimal karena beberapa hal, antara lain adanya stigma, kesadaran masyarakat terhadap penyandang disabilitas yang masih rendah, serta informasi yang belum ramah disabilitas. Pers berperan penting untuk menjembatani isu ini.

Menurut Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, Jumat (23/7/2021), isu warga berkebutuhan khusus perlu menjadi perhatian pers. Pertama, untuk memastikan bahwa negara tidak abai menjalankan tugasnya melindungi segenap bangsa Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Editor:
Adhitya Ramadhan
Bagikan