Meluruskan Kekeliruan dan Disinformasi Seputar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual terus mengancam perempuan dan anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan. Namun, hingga kini para korban menghadapi jalan buntu untuk mencari keadilan karena adanya kekosongan hukum.
Kekerasan seksual tidak mengenal waktu dan tempat. Bahkan dalam kondisi pandemi Covid-19 pun, kejahatan kemanusiaan yang merendahkan martabat manusia terus berlangsung, tak berjeda. Siapa pun bisa jadi korban, mulai dari perempuan hingga anak-anak, baik perempuan maupun laki-laki. Begitu juga pelaku. Bukan hanya orang orang, keluarga dekat dan oknum aparat penegak hukum pun jadi pelaku.
Daftar kasus kekerasan seksual terus memanjang. Sementara kehadiran Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang diharapkan menjadi jalan untuk mencegah dan melindungi korban kekerasan seksual tak kunjung terwujud. Di sisi lain, suara penolakan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual tersebut tak berhenti.