logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊPembelajaran Tatap Muka...
Iklan

Pembelajaran Tatap Muka Menyesuaikan PPKM Darurat

Pembelajaran tatap muka (PTM) di Jawa dan Bali tidak diselenggarakan, mengingat kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Daerah lain diharapkan tetap melakukan PTM terbatas,

Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LehAJ6iDgZyGs_jDjjuLnFoY1Vw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F68638aee-7727-41d0-9641-389cd74d4a0b_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Para siswa mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas di SD Negeri Bendungan Hilir 01, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (9/6/2021). Setelah lebih dari setahun menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat merebaknya Covid-19, para siswa SD Negeri Bendungan Hilir 01 hari itu kembali bertemu dengan para sahabat dan guru.

JAKARTA, KOMPAS β€” Rencana pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas pada Juli 2021 kini disesuaikan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. PTM di Jawa dan Bali untuk sementara dihentikan, sementara PTM di daerah lain bisa dilaksanakan dengan sejumlah syarat.

Semula, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menetapkan PTM terbatas dimulai pada tahun ajaran baru 2021/2022 atau mulai Juli ini. Sekolah yang dapat menggelar PTM terbatas harus memenuhi daftar isi, menuntaskan vaksinasi untuk guru, dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan