logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊPerlindungan Hukum Korban...
Iklan

Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Seksual Mendesak

Lemahnya perlindungan hukum menghambat korban kekerasan seksual melaporkan kasusnya. Pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual pun kian penting.

Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/G24UiwAXO46nETN05--fv7JiUcI=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2F5cb1035c-5c33-4052-a0e1-e61de08d7935_JPG.jpg
KOMPAS/YOLA SASTRA

Aktivis perempuan yang tergabung dalam Jaringan Peduli Perempuan menggelar aksi diam dalam peringatan Hari Perempuan Internasional di jalan depan kantor DPRD Sumatera Barat, Padang, Senin (8/3/2021). Melalu tulisan di kertas karton, mereka menuntut pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual karena angka kekerasan seksual masih relatif tinggi, termasuk di Sumbar.

JAKARTA, KOMPAS β€” Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual di Indonesia dinilai masih lemah. Akibatnya, sebagian korban enggan melaporkan kekerasan yang dialami dan pemulihan korban jadi terhambat. Itu sebabnya, pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi undang-undang mendesak.

Menurut komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, kekerasan seksual merupakan kejahatan yang paling serius. Keberanian korban melaporkan kekerasan penting karena menjadi basis menguak kasus dan mencari keadilan. Namun, hukum dan sanksi di Indonesia masih lemah sehingga kekerasan seksual terus terjadi.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan