Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Seksual Mendesak
Lemahnya perlindungan hukum menghambat korban kekerasan seksual melaporkan kasusnya. Pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual pun kian penting.
JAKARTA, KOMPAS β Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual di Indonesia dinilai masih lemah. Akibatnya, sebagian korban enggan melaporkan kekerasan yang dialami dan pemulihan korban jadi terhambat. Itu sebabnya, pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi undang-undang mendesak.
Menurut komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, kekerasan seksual merupakan kejahatan yang paling serius. Keberanian korban melaporkan kekerasan penting karena menjadi basis menguak kasus dan mencari keadilan. Namun, hukum dan sanksi di Indonesia masih lemah sehingga kekerasan seksual terus terjadi.