Para Penghayat Kepercayaan Masih Terasing di Negeri Sendiri
Pengakuan negara terhadap para penghayat kepercayaan belum optimal. Sebagian penghayat kepercayaan masih terkendala untuk mengakses layanan publik, seperti warga negara Indonesia pada umumnya.
JAKARTA, KOMPAS β Pengakuan negara terhadap para penghayat kepercayaan dinilai belum optimal. Kendati pemerintah telah menginstruksikan pencantuman data penghayat kepercayaan di kartu identitas penduduk, hal itu belum sepenuhnya dipahami aparat negara di lapangan. Sebagian penghayat kepercayaan pun terkendala untuk mengakses layanan publik.
Sebelumnya, pada 2017, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dengan ini, penghayat dapat mencantumkan kepercayaannya di kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dan mengosongkan kolom agama. Ini terangkum pada putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016.