logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanDualisme Standar Nasional...
Iklan

Dualisme Standar Nasional Pendidikan yang Membuat Gamang

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan yang baru diundangkan pada 31 Maret 2021 sudah diajukan untuk direvisi kembali.

Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QikuzeNmvoSZ4Id-gQcDy5S33F4=/1024x671/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2Fb627fa7e-e10b-4ae9-9844-39735b250c45_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Siswa kelas 5 SDN 05 Pagi Pondok Kelapa, Jakarta Timur berjalan menuju ruang kelasnya saat uji coba pembelajaran tatap muka terbatas, Rabu (7/4/2021). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melakukan uji coba pembelajaran tatap muka terbatas di 100 sekolah mulai 7 April hingga 29 April 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

Payung hukum untuk menaungi kebijakan agar implementasi di lapangan berjalan mulus, sejatinya sah-sah saja. Namun,  jika payung hukum  belum seumur jagung dan tiba-tiba sudah direvisi lagi, maka tanda tanya pun mengemuka. Inilah yang membingungkan dunia pendidikan dengan hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan. PP ini baru diundangkan  31 Maret 2021 dan  kini sudah diajukan untuk direvisi.

Hal paling mengemuka adalah hilangnya mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi. Ternyata, di pendidikan dasar dan menengah pun, sejak diberlakukan Undang-Undang Sisidiknas 2003, Pancasila hanya dimasukan dalam Pendidikan Kewarganegaraan. Lebih tajam lagi, dipertanyakan roh dan nilai-nilai Pancasila dalam menaungi sistem pendidikan nasional. Padahal pendidikan menjadi tulang punggung suatu bangsa dalam upaya menjaga dan mewariskan nilai-nilai dasar Pancasila dan budaya Indonesia.

Editor:
Bagikan