Pembatalan SKB Tiga Menteri Tak Kurangi Komitmen Terhadap Kebinekaan dan Toleransi
Pembatalan SKB Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam tidak mengurangi komitmen bersama untuk menjaga toleransi dan kebinekaan.
JAKARTA, KOMPAS β Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri terkait Penggunaan Seragam dan Atribut di Sekolah Negeri yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri pada 3 Februari 2021 dibatalkan Mahkamah Agung tanggal 3 Mei 2021. Namun, semangat untuk tetap menjaga kebinekaan serta memberikan rasa aman dan nyaman warga pendidikan di lingkungan sekolah tetap harus menjadi komitmen dunia pendidikan nasional.
βSaat ini kami belum terima dan masih menunggu putusan MA tersebut. Tentu Kemendikbud Ristek akan menghormati putusan apa pun yang dikeluarkan Mahkamah Agung dan akan berkoordinasi menyesuaikan SKB yang dimaksud,β kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Jumeri, Kamis (6/5/2021).