logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanTindak Penganiaya Jurnalis
Iklan

Tindak Penganiaya Jurnalis

Kalangan jurnalis, organisasi dan tokoh masyarakat, serta akademisi mengecam penganiayaan terhadap jurnalis ”Tempo”. Mereka mendesak polisi mengusut tuntas kasus ini.

Oleh
Ambrosius Harto/Aloysius Budi Kurniawan
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_FQTnO1v58ApRfbscvYCn03D6Mc=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F2a9a6fe0-d6a0-4efb-8b80-f5b2ae39ce26_jpg.jpg
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Kamera jurnalis diletakkan di atas poster dalam unjuk rasa di depan kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota, Jawa Barat, Senin (12/10/2020). Jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Anti Kekerasan (Sajak) mendesak polisi agar menjamin jurnalis bebas dari kekerasan aparat saat meliput.

SURABAYA, KOMPAS —Sejumlah pihak mengecam  kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi, Sabtu (27/3/2021),  di Surabaya, Jawa Timur. Nurhadi dianiaya ketika menjalankan tugas jurnalistik meliput mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan  Angin Prayitno Aji, tersangka kasus suap pajak Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sabtu pukul 18.25, Nurhadi mendatangi Gedung Graha Samudra Bumimoro di Jalan Moro Krembangan,  Surabaya, untuk  meminta konfirmasi dan meliput Angin terkait kasus yang sedang menjeratnya. Kebetulan, saat itu sedang berlangsung resepsi pernikahan anak tersangka. Namun, ketika sedang memotret Angin dari jauh, ia kemudian didatangi  panitia dan difoto.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan