logo Kompas.id
โ€บ
Pendidikan & Kebudayaanโ€บTidak Ada Anggaran Khusus...
Iklan

Tidak Ada Anggaran Khusus untuk Gaji Guru PPPK

Komitmen pemerintah bahwa anggaran gaji guru PPPK dijamin APBN yang disalurkan ke daerah melalui dana alokasi umum bukan berupa tambahan alokasi anggaran. Dengan skema ini, target 1 juta guru PPPK sulit tercapai.

Oleh
Yovita Arika
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YGv9dH5Hmybuhap7NK1TJYtQpxY=/1024x542/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2FAnggaran-Gaji-Guru-PPPK_1616685842.jpeg
KOMPAS/YOVITA ARIKA

Tangkapan layar tentang alokasi anggaran untuk guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari Kementerian Keuangan yang dipaparkan dalam Rapat Panja Komisi X DPR dengan pemerintah terkait penganggaran untuk gaji guru PPPK dalam skema perekrutan 1 juta guru PPPK, Rabu (24/3/2021).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Upaya pemerintah mengatasi kekurangan guru dan menyelesaikan masalah guru honorer dengan merekrut 1 juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja terancam tidak optimal. Tanpa ada alokasi tambahan anggaran khusus untuk gaji dan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), target formasi 1 juta guru PPPK tidak akan tercapai.

Dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi X DPR pada Rabu (24/3/2021), pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan telah mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan dalam APBN Tahun Anggaran 2021 melalui transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp 299,1 triliun. Jumlah ini termasuk Rp 19,4 triliun yang diperhitungkan dalam dana alokasi umum (DAU) untuk gaji 1 juta guru PPPK.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan