Menata Kelola Guru
Masalah guru honorer dan distribusi guru yang tidak merata menunjukkan guru belum tertata dan terkelola dengan baik. Perekrutan guru PPPK diharapkan menjadi momentum untuk menata dan mengelola guru dengan lebih baik.
Pemerintah merekrut satu juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai 2021 untuk mengatasi kekurangan guru aparatur sipil negara (ASN) di sekolah negeri. Langkah ini sekaligus juga untuk menyelesaikan masalah guru honorer yang selama ini menjadi tumpuan dalam mengatasi kekurangan guru.
Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menunjukkan, hingga tahun 2020 kekurangan guru ASN di sekolah negeri mencapai 1.020.921. Dengan memperhitungkan jumlah guru yang pensiun saja, hingga 2024 kekurangan guru ASN di sekolah negeri akan bertambah 291.838.