logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊVaksinasi Guru dan Tenaga...
Iklan

Vaksinasi Guru dan Tenaga Pendidik Bukan Satu-satunya Persyaratan Buka Sekolah

Vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan bukan satu-satunya syarat untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas. Potensi risiko kesehatan anak dan keluarganya mesti terpetakan terlebih dulu.

Oleh
Mediana
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/a55GWYiayq6zJJ9trrHRzJsXar0=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2Fe1d2f045-00d5-4067-8fa7-e26c5357b3a6_jpg.jpg
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Pengasuh Pondok Pesantren KHAS Kempek Kabupaten Cirebon KH Musthofa Aqiel Siroj (depan, pakaian putih) menjalani vaksinasi Covid-19 di Pondok Pesantren KHAS Kempek, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis (18/3/2021). Turut mendampingi Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum dan Bupati Cirebon Imron. Sebanyak 309 kiai, ustaz, guru, dan tenaga kependidikan menjadi sasaran vaksinasi dalam kesempatan itu.

JAKARTA, KOMPAS β€” Setelah vaksinasi kepada pendidik dan tenaga kependidikan tuntas dilakukan, pemerintah menginginkan satuan pendidikan menggelar layanan pembelajaran tatap muka terbatas. Pemerintah tetap memberikan porsi besar kepada orangtua untuk memutuskan anaknya tetap belajar dari rumah atau belajar tatap muka di kelas.

Hal itu ditegaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim di sela-sela menghadiri rapat kerja dengan Komisi X DPR, Kamis (18/3/2021), di Jakarta. Satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa protokol kesehatan Covid-19 sebelum mulai melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan