logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊUU ITE Merusak Kebebasan Pers
Iklan

UU ITE Merusak Kebebasan Pers

Pasal-pasal karet dalam UU ITE telah menjadi ancaman nyata yang merusak kebebasan pers. Revisi total UU ITE harus dilakukan dengan mencabut pasal-pasal karet tersebut. Pers seharusnya dikecualikan dalam UU ITE.

Oleh
Yovita Arika
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8fDYnWV6EOCc0scx66eCt-LAed0=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F233c80f7-17fc-4e05-9208-2a17f1419c63_jpg.jpg
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan) berunjuk rasa di Jalan Siliwangi, depan Gedung DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis (26/9/2019). Mereka menuntut pembatalan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang dinilai mengancam kebebasan pers.

Lembaga pemantau Reporters without Borders menempatkan kebebasan pers di Indonesia pada 2020 di posisi ke-119 atau meningkat lima poin dibandingkan dengan 2019. Namun, kemajuan ini dibayang-bayangi sejumlah kondisi yang menekan, bahkan merusak kebebasan pers, salah satunya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-undang yang awalnya didesain untuk mengatur informasi elektronik dan dokumentasi elektronik tersebut akhirnya lebih banyak mengatur kata-kata yang tersebar/disampaikan melalui media elektronik. Korban pun berjatuhan karena undang-undang ini, termasuk wartawan yang melakukan tugas jurnalistiknya.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan