UU ITE Merusak Kebebasan Pers
Pasal-pasal karet dalam UU ITE telah menjadi ancaman nyata yang merusak kebebasan pers. Revisi total UU ITE harus dilakukan dengan mencabut pasal-pasal karet tersebut. Pers seharusnya dikecualikan dalam UU ITE.
Lembaga pemantau Reporters without Borders menempatkan kebebasan pers di Indonesia pada 2020 di posisi ke-119 atau meningkat lima poin dibandingkan dengan 2019. Namun, kemajuan ini dibayang-bayangi sejumlah kondisi yang menekan, bahkan merusak kebebasan pers, salah satunya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-undang yang awalnya didesain untuk mengatur informasi elektronik dan dokumentasi elektronik tersebut akhirnya lebih banyak mengatur kata-kata yang tersebar/disampaikan melalui media elektronik. Korban pun berjatuhan karena undang-undang ini, termasuk wartawan yang melakukan tugas jurnalistiknya.