Tantangan Media
UU ITE Merusak Kebebasan Pers
Pasal-pasal karet dalam UU ITE telah menjadi ancaman nyata yang merusak kebebasan pers. Revisi total UU ITE harus dilakukan dengan mencabut pasal-pasal karet tersebut. Pers seharusnya dikecualikan dalam UU ITE.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F233c80f7-17fc-4e05-9208-2a17f1419c63_jpg.jpg)
Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan) berunjuk rasa di Jalan Siliwangi, depan Gedung DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis (26/9/2019). Mereka menuntut pembatalan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang dinilai mengancam kebebasan pers.
Lembaga pemantau Reporters without Borders menempatkan kebebasan pers di Indonesia pada 2020 di posisi ke-119 atau meningkat lima poin dibandingkan dengan 2019. Namun, kemajuan ini dibayang-bayangi sejumlah kondisi yang menekan, bahkan merusak kebebasan pers, salah satunya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-undang yang awalnya didesain untuk mengatur informasi elektronik dan dokumentasi elektronik tersebut akhirnya lebih banyak mengatur kata-kata yang tersebar/disampaikan melalui media elektronik. Korban pun berjatuhan karena undang-undang ini, termasuk wartawan yang melakukan tugas jurnalistiknya.