logo Kompas.id
โ€บ
Pendidikan & Kebudayaanโ€บKriminalisasi Perempuan...
Iklan

Kriminalisasi Perempuan Meningkat, Revisi UU ITE Kian Mendesak

Kemudahan mengakses gawai yang terhubung dengan internet membawa konsekuensi negatif jika tidak hati-hati. Sejumlah perempuan menjadi korban kekerasan berbasis jender daring. Namun korban justru sering dikriminalisasi.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sB31HsBQ1ZPaOLlTofwBlOEER48=/1024x1514/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F20201213-DMS-Kasus-kekerasan-secara-daring-mumed_1607866686.png

Kekerasan berbasis jender dalam daring hingga kini menjadi ancaman bagi perempuan. Bahkan di masa pandemi Covid-19 kejahatan dalam ranah digital ini semakin meluas dengan berbagai modus. Karena itulah, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mendesak direvisi. UU ini justru menjadi bumerang bagi perempuan korban kekerasan berbasis jender daring.

Semenjak diterbitkan hingga kini Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) justru menjerat para  perempuan-perempuan korban kekerasan berbasis jender. Sejumlah perempuan berhadapan dengan hukum, bahkan justru dituduh sebagai tersangka. Sementara kejahatan dalam ranah digital ini semakin menjadi-jadi, terutama dengan modus kekerasan seksual. Korbannya, mayoritas perempuan.

Editor:
Bagikan