Kriminalisasi Perempuan Meningkat, Revisi UU ITE Kian Mendesak
Kemudahan mengakses gawai yang terhubung dengan internet membawa konsekuensi negatif jika tidak hati-hati. Sejumlah perempuan menjadi korban kekerasan berbasis jender daring. Namun korban justru sering dikriminalisasi.
Kekerasan berbasis jender dalam daring hingga kini menjadi ancaman bagi perempuan. Bahkan di masa pandemi Covid-19 kejahatan dalam ranah digital ini semakin meluas dengan berbagai modus. Karena itulah, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mendesak direvisi. UU ini justru menjadi bumerang bagi perempuan korban kekerasan berbasis jender daring.
Semenjak diterbitkan hingga kini Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) justru menjerat para perempuan-perempuan korban kekerasan berbasis jender. Sejumlah perempuan berhadapan dengan hukum, bahkan justru dituduh sebagai tersangka. Sementara kejahatan dalam ranah digital ini semakin menjadi-jadi, terutama dengan modus kekerasan seksual. Korbannya, mayoritas perempuan.