Penerima Bantuan Kuota Data Internet Mesti Tepat Sasaran
Pemerintah melakukan penyesuaian mekanisme teknis pendistribusian bantuan kuota data internet. Salah satunya adalah melakukan pengecualian penyaluran kepada penerima yang hanya menggunakan kurang dari 1 gigabita.
JAKARTA, KOMPAS — Mekanisme teknis penyaluran bantuan kuota data internet mengalami penyesuaian. Salah satunya adalah pemerintah tidak akan menyalurkan kembali bantuan kepada penerima yang hanya mengonsumsi kuota kurang dari 1 gigabita.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebut telah mengajukan anggaran bantuan kuota data internet Maret-Mei 2021 sebesar Rp 2,6 triliun. Untuk penyaluran periode Maret 2021, Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud M Hasan Chabibie mengatakan, pihaknya menggunakan basis data penerima November-Desember 2021, yaitu 35 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen. Lima juta di antaranya terdeteksi hanya menggunakan kuota data di bawah 1 gigabita (GB).