logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊPemahaman Penegak Hukum soal...
Iklan

Pemahaman Penegak Hukum soal Disabilitas Masih Terbatas

Penyandang disabilitas yang mengalami kasus kekerasan menghadapi hambatan ketika harus berhadapan dengan hukum. Maka, pemahaman aparat kepolisian soal hak-hak disabilitas sangatlah penting.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/N31l64Pi_4z5UE8X8tenYcsZ0Q8=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F20210225RAM-Perekaman-Kependudukan-II_1614256254.jpeg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Seorang penyandang disabilitas menjalani perekaman untuk pembuatan KTP elektronik di Palembang, Kamis (25/2/2021). Banyak penyandang disabilitas yang belum melakukan pendataan administrasi kependudukan karena keterbatasan fisik.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kemampuan aparat penegak hukum khususnya kepolisian dalam memahami hak-hak penyandang disabilitas dalam proses pelaporan dan penyidikan sangat penting untuk mewujudkan akses keadilan dan perlindungan bagi penyandang disabilitas ketika berhadapan dengan hukum. Namun, dalam praktik di lapangan, pemahaman aparat kepolisian masih sangat terbatas.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, sejak akhir 2019, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) menandatangani nota kesepahaman (MOU) dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI (Bareskrim Polri) tentang Aksesibilitas Pelayanan Kepolisan Negara Republik Indonesia terhadap Penyandang Disabilitas. MOU tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Aksesibilitas Pelayanan Hukum dan Penyediaan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan