logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanUndang-Undang untuk Lindungi...
Iklan

Undang-Undang untuk Lindungi dan Hentikan Kriminalisasi pada Korban

Kekerasan seksual bisa menimpa siapa saja. Karena itu, tidak ada alasan lagi untuk menunda pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Harapan kepada DPR hingga kini terus disuarakan.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RGG2ovJvxSog7pglAu4Ig0ImP1k=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F674ca9b8-c0e6-41dd-8f91-bfd42b8c11cb_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Peserta aksi mengenakan pakaian bernada protes dalam aksi damai memperingati Hari Perempuan Sedunia (International Women\'s Day) 2020 bersama Aliansi Gerakan Perempuan Anti Kekerasan (Gerak Perempuan) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (8/3/2020). Aksi tersebut menuntut pembahasan dan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, dan rativikasi konvensi ILO 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan dunia kerja.

JAKARTA, KOMPAS — Pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual tidak bisa ditunda lagi karena kasus-kasus kekerasan seksual terus terjadi di masyarakat. Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual sangat penting, selain untuk melindungi para korban, juga untuk menghentikan krimalisasi terhadap korban.

”Korban seringkali diposisikan sebagai pelaku. Pemerkosaan seringkali disamakan dengan zina. Akibatnya, perempuan korban bukan hanya tidak mendapatkan perlindungan, korban bahkan mendapatkan sanksi hukum dan sosial,” ujar Nina Nurmila, Guru Besar Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung pada Webinar Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual: Payung Hukum untuk Hentikan Kekerasan Seksual di Sumatera Barat, Rabu (17/2/2021).

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan