Undang-Undang untuk Lindungi dan Hentikan Kriminalisasi pada Korban
Kekerasan seksual bisa menimpa siapa saja. Karena itu, tidak ada alasan lagi untuk menunda pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Harapan kepada DPR hingga kini terus disuarakan.
JAKARTA, KOMPAS — Pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual tidak bisa ditunda lagi karena kasus-kasus kekerasan seksual terus terjadi di masyarakat. Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual sangat penting, selain untuk melindungi para korban, juga untuk menghentikan krimalisasi terhadap korban.
”Korban seringkali diposisikan sebagai pelaku. Pemerkosaan seringkali disamakan dengan zina. Akibatnya, perempuan korban bukan hanya tidak mendapatkan perlindungan, korban bahkan mendapatkan sanksi hukum dan sosial,” ujar Nina Nurmila, Guru Besar Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung pada Webinar Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual: Payung Hukum untuk Hentikan Kekerasan Seksual di Sumatera Barat, Rabu (17/2/2021).