logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanKarya Seni Budaya Perlu...
Iklan

Karya Seni Budaya Perlu Dicatatkan agar Terlindungi

Pemprov Bali berupaya menjaga dan melindungi seni dan budaya Bali yang menjadi aset daerah. Pemerintah mendorong para seniman agar mencatatkan karya seni, yang mereka produksi, sebagai kekayaan intelektual.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uahjKO2lZMrqEzy3dAvj4rV5sb4=/1024x582/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F20210212coka-seminar-prasi-budaya-bali_1613124553.jpg
ISTIMEWA/DINAS KEBUDAYAAN PROVINSI BALI

Serangkaian Bulan Bahasa Bali 2021, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali mengadakan seminar berjudul ”Prasikala Taru Mahottama: Nukilan Rupa Wana Mukti” secara daring, Jumat (12/2/2021). Dalam seminar itu dibahas mengenai seni prasi, yakni seni gambar di lontar, dengan menghadirkan dua narasumber, di antaranya I Gusti Bagus Sudiasta (kanan).

DENPASAR, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Bali berupaya menjaga dan melindungi seni dan budaya Bali yang menjadi aset daerah. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Bali mendorong para seniman agar mencatatkan karya seni, yang mereka produksi, sebagai kekayaan intelektual.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kebudayaan Bali I Wayan Adnyana dalam seminar berjudul ”Prasikala Taru Mahottama: Nukilan Rupa Wana Mukti”, yang berlangsung secara dalam jaringan (daring), Jumat (12/2/2021). Dalam seminar itu dibahas mengenai seni prasi, yakni seni gambar di lontar, dengan menghadirkan I Gusti Bagus Sudiasta, penekun seni prasi dari Kabupaten Buleleng, dan I Wayan Suardana, akademisi dari Universitas Negeri Yogyakarta, sebagai narasumber.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan