KPAI
Pandemi Covid-19 Tak Surutkan Kejahatan pada Anak
Pandemi Covid-19 yang berlangsung hampir setahun mengubah situasi dan kondisi anak-anak di Indonesia. Perhatian khusus untuk melindungi anak-anak dari berbagai kekerasan, termasuk kejahatan daring, kian mendesak,
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2FKPAI_1582042613.jpeg)
Suasana saat para komisioner KPAI di Jakarta, Selasa (18/2/2020), pada penyampaian Catatan Pelanggaran Hak Anak Tahun 2019 dan Proyeksi Pengawasan Perlindungan Anak Tahun 2020.
JAKARTA, KOMPAS — Situasi pandemi Covid-19 membawa dampak dan perubahan besar bagi kehidupan anak-anak di Tanah Air. Selain tidak menyurutkan kejahatan terhadap anak, terutama kejahatan siber, tren pelanggaran hak anak pada era pandemi Covid-19 berubah dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Laporan Kinerja Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) 2020 yang berjudul ”Perlindungan Anak di Era Pandemi Covid-19” mencatat, selama tahun 2020, KPAI menerima 6.519 pengaduan kasus pelanggaran hak anak.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 5 dengan judul "Pandemi Covid-19 Tak Surutkan Kejahatan Pada Anak".
Baca Epaper Kompas