logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊPercepat Pembahasan dan...
Iklan

Percepat Pembahasan dan Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Gerakan masyarakat publik untuk mendorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dibahas dan disahkan menjadi undang-undang terus menguat. DPR diharapkan segera mewujudkan harapan masyarakat tersebut secepatnya.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/b_vJhc5qIeboq7TcChcdkPVRPKg=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2Fbb18d31d-d556-4d7f-9e2f-3425bfd15a1f_jpg.jpg
Kompas/Raditya Helabumi

Para pegiat hak-hak perempuan mengikuti aksi 500 Langkah Awal Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di depan Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2020). Aksi tersebut merupakan bagian dari Kampanye 16 Hari Antikekerasan terhadap Perempuan untuk mendorong upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Komnas Perempuan mendesak legislatif untuk menjadikan RUU PKS yang menjadi payung hukum bagi korban Kekerasan Seksual agar masuk dalam Prolegnas 2021.

Dewan Perwakilan Rakyat diminta segera mempercepat proses pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Proses tersebut perlu melibatkan partisipasi publik sesuai dengan dukungan masyarakat terhadap pengaturan kekerasan seksual.

Selain kepastian adanya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang komprehensif, diperlukan pula upaya pemulihan bagi korban, terutama pemulihan fisik, psikis, dan sosial di dalam pengaturan penanganan kekerasan seksual ke depan.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan