logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊSeparuh Napas, LPSK Menolak...
Iklan

Separuh Napas, LPSK Menolak Menyerah!

Di tengah meningkatnya kepercayaan publik, LPSK harus berhadapan dengan kenyataan minimnya anggaran untuk para saksi dan korban. Tahun 2020, anggaran LSPK hanya Rp 54 miliar, anggaran terendah dalam lima tahun terakhir.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/od4ApPF6sSk8alnow4zuNYs7910=/1024x620/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F2de2999c-24bc-4f0e-b585-1f41a9a2bf2a_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD didampingi Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyerahkan kompensasi kepada korban terorisme di Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sangat penting. Karena itu, lembaga ini diharapkan tidak hanya hadir mendampingi korban-korban dalam kerangka hukum acara pidana, serta tidak hanya bergantung pada ada atau tidaknya laporan kepolisian dari korban. LPSK diharapkan juga hadir dan proaktif memberikan perlindungan bagi korban-korban kekerasan yang tidak datang meminta perlindungan karena berbagai hambatan.

Misalnya, para korban kekerasan seksual yang selama ini justru dikriminalisasi dan dilabeli status tersangka/terdakwa. Perlindungan aktif mesti diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada para korban kekerasan seksual yang harus jadi tersangka/terdakwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Pornografi, ataupun korban eksploitasi atau perdagangan orang dari sindikat pelaku tindak pidana terorganisasi seperti peredaran gelap narkotika.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan