Iklan
Belum Optimal, Upaya Institusi Pendidikan Mempromosikan Keberagaman
Satuan pendidikan perlu selalu menjadi ruang menyemai keberagaman dan toleransi kepada siswa.
JAKARTA, KOMPAS โ Institusi pendidikan semestinya berkontribusi mempromosikan keberagaman kepada siswa. Namun, ada oknum di dalamnya yang justru mempraktikkan pengajaran yang mendorong penguatan intoleransi.
Advokat publik Febi Yonesta mengatakan, dari sisi hukum, Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sudah mengamanatkan pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Permasalahannya, kebijakan ataupun peraturan pelaksana turunannya tidak selaras.