logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊHargai Kualifikasi Guru secara...
Iklan

Hargai Kualifikasi Guru secara Profesional

Rekrutmen guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja harus diikuti dengan peningkatan kualifikasi mereka sebagai pendidik profesional. Kompetensi mereka harus terus ditingkatkan.

Oleh
Yovita Arika
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3CcLtKb3eoV_wyabEuV_jnuvghw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F74553467_1547226273.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Presiden Joko Widodo berswafoto bersama para guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) yang berkunjung ke Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (11/1/2019). PGSI yang mewadahi para guru swasta di seluruh Indonesia tersebut menyampaikan sejumlah permasalahan terkait profesionalisme dan kesejahteraan guru PGSI yang masih rendah.

JAKARTA, KOMPAS β€” Seleksi massal guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK yang akan dilakukan pada 2021 merupakan langkah progresif untuk menyelesaikan masalah guru honorer dan pembenahan tata kelola guru. Rekrutmen guru honorer menjadi PPPK juga harus diikuti dengan peningkatan kualifikasi mereka sebagai pendidik profesional.

Guru merupakan pendidik profesional dan, sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, jenjang kualifikasi guru berada pada level 7 atau setara profesi. Guru yang telah memenuhi standar profesional guru diberikan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Guru profesional merupakan syarat utama untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan