Ancaman Kapitalisasi Pendidikan di RUU Cipta Kerja
Keberadaan kluster pendidikan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sama halnya mereduksi pendidikan menjadi aktivitas industri dan ekonomi. Ini akan memberi jalan masuk praktik komersialisasi pendidikan.
JAKARTA, KOMPAS β Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat untuk disahkan menjadi undang-undang ternyata tetap memasukkan kluster pendidikan. Memasukkan entitas pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha sama halnya memberi jalan masuk untuk praktik komersialisasi pendidikan.
Pasal 65 pada Paragraf 12 Pendidikan dan Kebudayaan menyebutkan, pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini. Mengacu Pasal 1 ayat 4, yang dimaksud "perizinan berusaha" adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.