logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊHentikan Mimpi Buruk Para...
Iklan

Hentikan Mimpi Buruk Para Korban

Upaya menghentikan kekerasan seksual masih menjadi pekerjaan rumah bagi bangsa Indonesia. Hingga kini belum ada undang-undang yang mengatur berbagai jenis kekerasan seksual. Komitmen DPR bagi korban ditunggu sekarang.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bwVf_dZMUY5EVWtgmx3U74YRbnE=/1024x681/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F00a898af-80bd-4196-a260-a0c40da596a2_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Para demonstran yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil (GEMAS) berdemonstrasi menuntut pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Mereka meminta DPR segera membentuk Tim Perumus RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan melibatkan masyarakat selama proses pembahasan RUU tersebut.

Kekerasan seksual terus mendera perempuan dan anak (baik laki-laki maupun perempuan) dan menjadi mimpi buruk sepanjang hayat para korban. Pandemi Covid-19 pun tak membuat kejahatan seksual berhenti, sebaliknya semakin memperpanjang daftar korban.

Padahal kekerasan seksual merusak, menghancurkan kehidupan korban, dan menyisahkan trauma yang panjang yang tak akan hilang ingatan selama hidupnya. Kekerasan seksual yang menimbulkan kerusakan yang sangat luas dalam hidup korban, yang banyak terlihat, membuat korban tidak berdaya, bahkan tidak banyak yang bersuara.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan