logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊKomitmen DPR untuk RUU...
Iklan

Komitmen DPR untuk RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Ditunggu Bulan Ini

Hingga saat ini, korban kekerasan seksual masih menghadapi jalan buntu untuk mendapat keadilan karena berbagai kendala, terutama dalam sistem hukum. UU Penghapusan Kekerasan Seksual dinantikan untuk melindungi korban.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YiRP-SzUVI2_uhtQbMcbKQVTWY4=/1024x618/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2FAksi-RUU-PKS_1594130724.jpg
DOKUMENTASI/JARINGAN MUDA SETARA

Suasana saat Jaringan Muda Setara dan organisasi masyarakat sipil menggelar aksi mendukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera dibahas dan disahkan menjadi Undang-undang, Selasa (7/7/2020), di depan Gedung MPR/DPR/DPD.

JAKARTA, KOMPAS β€” Gerakan masyarakat sipil mendesak pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual terus menguat menjelang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada Oktober 2020 ini. Dewan Perwakilan Rakyat diminta membuktikan komitmennya dengan memasukkan rancangan undang-undang tersebut dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2021, membahas, dan mengesahkannya menjadi undang-undang.

Harapan tersebut disampaikan Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual, dalam konferensi pers, Kamis (1/10/2020) secara daring, yang dipandu Khotimun Sutanti dari Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) dan Asosiasi LBH APIK Indonesia.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan