logo Kompas.id
โ€บ
Pendidikan & Kebudayaanโ€บKluster Pendidikan Dicabut...
Iklan

Kluster Pendidikan Dicabut dari RUU Cipta Kerja

Pencabutan kluster pendidikan dari Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja diapresiasi. Namun, potensi komersialisasi, privatisasi, dan liberalisasi pendidikan mesti tetap diwaspadai.

Oleh
Mediana
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/AaRO2Kpifcm2zovZcQhZRdMpnKY=/1024x579/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F9095838f-38f2-43d6-a95d-c0e04510a7de_jpg.jpg
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Para peserta peluncuran KKN-PPM UGM Daring Periode II mengikuti pelepasan virtual mahasiswa KKN-PPM UGM Daring, di Balai Senat UGM, Yogyakarta, Senin (29/6/2020).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Panitia Kerja atau Panja Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja memutuskan mencabut Pasal 68 mengenai UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 69 mengenai UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 70 mengenai UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, serta Pasal 71 mengenai UU No 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Pencabutan tersebut diusulkan oleh pemerintah dan DPR kemudian menyetujuinya. Tindak lanjut pencabutan itu adalah membentuk norma hukum baru.

โ€Pelaksanaan perizinan sektor pendidikan dapat dilakukan melalui izin usaha yang akan diatur lebih lanjut dalam bentuk peraturan pemerintah (PP),โ€ ujar anggota Komisi X DPR dari Fraksi Golongan Karya, Ferdiansyah, saat dihubungi, Kamis (24/9/2020), di Jakarta.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan