Kluster Pendidikan Dicabut dari RUU Cipta Kerja
Pencabutan kluster pendidikan dari Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja diapresiasi. Namun, potensi komersialisasi, privatisasi, dan liberalisasi pendidikan mesti tetap diwaspadai.
JAKARTA, KOMPAS โ Panitia Kerja atau Panja Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja memutuskan mencabut Pasal 68 mengenai UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 69 mengenai UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 70 mengenai UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, serta Pasal 71 mengenai UU No 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Pencabutan tersebut diusulkan oleh pemerintah dan DPR kemudian menyetujuinya. Tindak lanjut pencabutan itu adalah membentuk norma hukum baru.
โPelaksanaan perizinan sektor pendidikan dapat dilakukan melalui izin usaha yang akan diatur lebih lanjut dalam bentuk peraturan pemerintah (PP),โ ujar anggota Komisi X DPR dari Fraksi Golongan Karya, Ferdiansyah, saat dihubungi, Kamis (24/9/2020), di Jakarta.