Pelanggaran Hak Anak
Jangan (Lagi) Libatkan Anak-anak dalam Kampanye Pilkada 2020
Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur hak anak untuk mendapat perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Namun, kenyataannya di lapangan masih tetap ditemukan anak-anak yang dilibatkan dalam kampanye.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F22bd79f1-9352-4dc8-b68a-e6a2d4ed424d_jpg.jpg)
Petugas memberikan tinta kepada warga yang telah memberikan hak suaranya dalam kegiatan simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di kawasan Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan pada Sabtu (12/9/2020). Melalui kegiatan tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingin memastikan efektivitas penerapan protokol kesehatan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) penyelenggaraan Pilkada di tengah adanya pandemi Covid-19.
JAKARTA, KOMPAS-Menjelang pemilihan kepala daerah akhir September mendatang, semua pihak diminta tidak melibatkan, apalagi memanfaatkan anak-anak dalam kegiatan politik. Perlindungan anak sangat penting, karena hingga Pemilihan Umum 2019 lalu masih ditemukan berbagai kasus pelibatan anak pada masa kampanye.
Karena itu, selain menandatangani Surat Edaran Bersama tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2020 yang Ramah Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta semua pihak terutama Komisi Pemilihan Daerah dan Badan Pengawas Pemilu untuk memastikan anak-anak tidak terlibat dalam kegiatan politik dan kampanye.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 0 dengan judul "Cegah Pelibatan Anak dalam Kampanye ".
Baca Epaper Kompas