RUU Cipta Kerja
Keluarkan Kluster Pendidikan dari RUU Cipta Kerja
Kritik terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja terus bermunculan. Salah satunya karena menyangkut pengelolaan pendidikan yang semakin diserahkan kepada swasta.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F8e89ad30-b432-4e3e-a2da-1acf9506dcf9_jpg.jpg)
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membentangkan poster di antara petugas kepolisian saat berunjuk rasa di depan Kompleks MPR/DPR Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2020).
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah pegiat edukasi nasional mendorong kluster pendidikan dikeluarkan dari Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Pendidikan merupakan hak dasar semua warga, bukan komoditas.
Darmaningtyas, pengurus Persatuan Keluarga Besar Tamansiswa, saat dihubungi pada Rabu (16/9/2020), di Jakarta, menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta kerja mengusung semangat kapitalistik dan liberalisme. Dengan demikian, urusan pendidikan tidak layak diikutkan dalam substansi RUU itu.