Pengesahan RUU Perlindungan PRT Dinanti
Perjuangan pekerja rumah tangga untuk memiliki payung hukum yang mengakui pekerjaannya masih panjang. Meski sudah 16 tahun, Rancangan Undang-Undang Perlindungan PRT sampai saat ini belum juga dibahas dan disahkan DPR.
Sejumlah tokoh agama mendukung segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Selain pengakuan terhadap martabat manusia, undang-undang itu akan melindungi pekerja rumah tangga yang belum mendapat pengakuan hukum.
Kehadiran undang-undang seharusnya tidak memberi ketakutan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan pemberi kerja karena akan memberikan perlindungan seimbang kepada PRT dan pemberi kerja. Bahkan, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) akan mencegah praktik perbudakan modern dan mencegah pekerja rumah tangga anak-anak.