logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊPengesahan RUU Perlindungan...
Iklan

Pengesahan RUU Perlindungan PRT Dinanti

Perjuangan pekerja rumah tangga untuk memiliki payung hukum yang mengakui pekerjaannya masih panjang. Meski sudah 16 tahun, Rancangan Undang-Undang Perlindungan PRT sampai saat ini belum juga dibahas dan disahkan DPR.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cf6bFM7l00go8uZSLse21lbygOY=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2FPRT1_1581865308.jpg
DOKUMEN/JALA PRT

Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini, di Jakarta, Minggu (16/2/2020). Jala PRT bersama lebih dari 500 PRT di Jabodetabek menggelar peringatan Hari PRT Nasional ke-13 yang jatuh setiap 15 Februari dengan menggelar Dialog Sosial Jamsostek PRT, di Wisma PKBI Jakarta. Dialog dengan BPJS Ketenagakerjaan dihadiri perwakilan dari tiga serikat PRT (SPRT), yakni SPRT Sapu Lidi, SPRT Tangsel, dan organisasi PRT Panongan.

Sejumlah tokoh agama mendukung segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Selain pengakuan terhadap martabat manusia, undang-undang itu akan melindungi pekerja rumah tangga yang belum mendapat pengakuan hukum.

Kehadiran undang-undang seharusnya tidak memberi ketakutan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan pemberi kerja karena akan memberikan perlindungan seimbang kepada PRT dan pemberi kerja. Bahkan, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) akan mencegah praktik perbudakan modern dan mencegah pekerja rumah tangga anak-anak.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan