Pemidanaan Diananta, Sinyal Bahaya Kemerdekaan Pers
Mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits.id Diananta Putra Sumedi divonis dengan hukuman penjara selama 3 bulan 15 hari atas berita yang ditulisnya. Ini menjadi preseden buruk yang mengancam kemerdekaan pers.
Pemidanaan terhadap mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits.id, Diananta Putra Sumedi, karena karya jurnalistiknya menambah panjang kasus kriminalisasi terhadap wartawan menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sejak 2008 hingga 2019, paling tidak 16 wartawan dijerat menggunakan UU ITE.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Senin (10/8/2020) memvonis Diananta dengan hukuman penjara selama 3 bulan 15 hari. Diananta dinilai melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, yaitu tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).