logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊTangkal Informasi Sesat,...
Iklan

Tangkal Informasi Sesat, Akademisi Perlu Lebih Banyak Isi Ruang Virtual

Di era komunikasi media sosial, lantaran lebih bebas dan bersifat global, informasi apa pun bisa beredar. Ada sisi positif dan negatif. Apabila tak dikelola dengan baik, media sosial bisa berisi kabar-kabar bohong.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YBNqle2w3hFxjoYu3uGbjx8icBA=/1024x600/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fd3008f85-e77b-4c5b-b050-47e11d87874d_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) didampingi Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna (kanan) dan Hakim Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang pendahuluan uji materi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (9/9/2019). Uji materi tersebut diajukan Krisman Dedi Awi Janui Fonataba dan Darius Nawipa selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Papua Bersatu. Dalam uji materi tersebut pemohon menyampaikan aspirasi terkait pembentukan partai lokal Papua.

SEMARANG, KOMPAS β€” Para akademisi perguruan tinggi didorong lebih banyak menyajikan informasi valid dan teruji kepada publik. Hal itu penting, antara lain, guna menangkal beredarnya informasi yang menyesatkan di ruang-ruang virtual.

Hakim Mahkamah Konstitusi yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Arief Hidayat mengatakan, awalnya negara hanya memiliki tiga cabang kekuasaan, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Editor:
agnespandia, Gregorius Magnus Finesso
Bagikan