logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊSalah Kaprah Zonasi dalam...
Iklan

Salah Kaprah Zonasi dalam Penerimaan Siswa Baru

Masalah selalu muncul dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru yang dilaksanakan dengan sistem zonasi. Belum meratanya kualitas sekolah dan juga pemahaman yang berbeda mengenai zonasi menjadi pemicu.

Oleh
Yovita Arika
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MORJvMPIQGKbnX8EjwwAg7GS7jI=/1024x672/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2Fa94eadb3-23b1-4011-bdec-44974797d6e7_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Ekspresi sedih seorang orang tua calon siswa yang turut berunjuk rasa di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2020), yang menolak pemberlakuan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 berdasarkan usia terutama pada seleksi jalur zonasi.

Pemerintah menerapkan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru yang diterapkan sejak tahun 2017 untuk memeratakan akses pendidikan. Selain itu juga mengurangi eksklusivitas, rivalitas, serta diskriminasi di sekolah negeri yang merupakan barang publik.

Penerimaan siswa baru berbasiskan nilai memicu disparitas pendidikan. Eksklusivitas sekolah favorit atau sekolah unggul dengan input capaian akademik yang tinggi, yang umumnya dari keluarga mampu, terus terjadi. Sementara di sekolah lain berkumpul siswa dengan kondisi sebaliknya.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan