logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊPekerja Rumah Tangga Nantikan ...
Iklan

Pekerja Rumah Tangga Nantikan Perlindungan dan Pengakuan Negara

Peringatan Hari PRT Internasional kembali mengingatkan akan nasib para pekerja rumah tangga yang hingga kini masih terpinggirkan. Payung hukum sangat diperlukan untuk melindungi mereka.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Mewjd_UWzQCajYffvFffMCucgac=/1024x498/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F2_1575301616.jpg
KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR

Lita Anggraini, Koordinator Jala PRT, menyerahkan draf dan naskah akademik RUU PPRT kepada Pimpinan Baleg DPR, usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin (2/12/2019) di Ruang Rapat Baleg DPR di Kompleks Parlemen Senayan.

JAKARTA, KOMPAS – Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional 2020 diharapkan menjadi momen bagi Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah untuk memenuhi harapan pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan dan pengakuan dari negara. Karena itu, DPR diharapkan segera merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga tersebut, sehingga pekerja rumah tangga yang jumlahnya lebih 4,2 juta orang bisa mendapatkan perlindungan.

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mendesak disahkan, karena sudah mandek selama 16 tahun di DPR.  Harapan tersebut terungkap dalam Diskusi dan Peringatan Hari PRT Internasional 2020, yang digelar Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Selasa (16/6/2020).

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan