logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊSekolah Swasta Dilibatkan...
Iklan

Sekolah Swasta Dilibatkan Dalam Penerimaan Siswa Baru Jalur Zonasi

Sekolah negeri ataupun swasta sama-sama memiliki tujuan untuk memberikan layanan pendidikan bagi siswa. Pelibatan sekolah swasta dalam penerimaan peserta didik baru memerlukan dukungan penuh pemerintah daerah.

Oleh
Mediana
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lNuaSRnD8iQ-FzaF1SkrHjrtfVo=/1024x575/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F097b1f4d-0960-408f-987a-6da1f33d611e_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Staf SMKN 26 Rawamangun, Jakarta Timur mencuci tangan dengan wastafel kreasi sekolah tersebut yang menggunakan sensor gerak dan tenaga surya dalam rangka pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 dengan standar pencegahan penyebaran pandemi Covid-19, Jumat (29/5/2020).

JAKARTA, KOMPAS-Apabila daya tampung siswa di sekolah negeri pada zonasi yang sama tidak tersedia, maka peserta didik baru dapat disalurkan ke sekolah lain di zonasi terdekat. Sekolah tujuan untuk menampung itu bisa berasal dari instansi swasta yang kriterianya ditentukan oleh pemerintah daerah.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Hamid Muhammad mengatakan, pelibatan sekolah swasta tersebut tergantung wewenang pemerintah daerahnya masing-masing. Sejauh ini sudah ada beberapa pemerintah daerah menerapkan, seperti pemerintah kota Surabaya dan Bandung.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan