Permohonan Perlindungan Korban ke LPSK Meningkat
Jumlah permohonan perlindungan korban kekerasan dan tindak pidana lainnya di LPSKmeningkat. Hal ini selain karena kemitraan LPSK dengan lembaga-lembaga layanan, juga karena kesadaran masyarakat meningkat.
JAKARTA, KOMPAS — Kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi persoalan besar di Tanah Air, menyusul meningkatnya permohonan perlindungan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Pada 2019 jumlah permohonan perlindungan dari korban kekerasan seksual anak mencapai 350 atau meningkat 29 persen dari tahun 2018 yang berjumlah 271 permohonan.
Hingga 2019, jumlah pemohon perlindungan dari kasus korban kekerasan seksual yang mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencapai 507 orang (termasuk orang yang terlindung dari 2017 dan 2018). Seiring meningkatnya jumlah permohonan perlindungan dalam kasus kekerasan seksual, LPSK menemukan modus kekerasan seksual juga makin bervariasi.