logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanPermohonan Perlindungan Korban...
Iklan

Permohonan Perlindungan Korban ke LPSK Meningkat

Jumlah permohonan perlindungan korban kekerasan dan tindak pidana lainnya di LPSKmeningkat. Hal ini selain karena kemitraan LPSK dengan lembaga-lembaga layanan, juga karena kesadaran masyarakat meningkat.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/T-dUnfbJ7GQJcLSu1D6myC-EveA=/1024x498/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F1_1578406847.jpg
KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR

Suasana acara LPSK yang bertema “Catatan LPSK : Refleksi 2019 dan Proyeksi 2020, Harapan Saksi/Korban Menanjak vs Perhatian Negara Yang Masih Landai ” yang disampaikan di Jakarta, Selasa (7/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi persoalan besar di Tanah Air, menyusul meningkatnya permohonan perlindungan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Pada 2019 jumlah permohonan perlindungan dari korban kekerasan seksual anak mencapai 350  atau meningkat 29 persen dari tahun 2018 yang berjumlah 271 permohonan.

Hingga 2019, jumlah pemohon perlindungan dari kasus korban kekerasan seksual yang mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencapai 507 orang (termasuk orang yang terlindung dari 2017 dan 2018). Seiring meningkatnya jumlah permohonan perlindungan dalam kasus kekerasan seksual, LPSK menemukan modus kekerasan seksual juga makin bervariasi.

Editor:
yovitaarika
Bagikan