logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanLiterasi soal Gangguan Jiwa...
Iklan

Literasi soal Gangguan Jiwa Masih Rendah

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/M4MPc2IHcMP2ZYPVb1JuvM_vxA4=/1024x498/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2Fson1_1539703158.jpg
KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR

Dr Irmansyah, Ketua Jaringan Rehabilitasi Psikososial Indonesia (JRPI) berbicara pada Diskusi Publik dengan topik "Hak Bekerja & Bersekolah Bagi Penyandang Disabilitas Mental, Selasa (16/10/2018) di @america, Pasific Place Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS  —  Literasi atau pengetahuan masyarakat maupun pemerintah tentang gangguan jiwa hingga kini masih sangat rendah. Hingga kini, penyandang disabilitas mental masih dipandang tidak memenuhi syarat untuk bekerja sehingga mengalami kesulitan dan dikriminasi saat melamar pekerjaan di bidang pemerintahan maupun swasta.

Kewajiban menyertakan surat keterangan sehat rohani telah menjadi kendala besar bagi penyandang disabilitas mental untuk bekerja. Tak hanya saat melamar pekerjaan, saat mengajukan beasiswa pemerintah pun dipersulit, seperti saat mengurus beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Editor:
Bagikan