Iklan
Literasi soal Gangguan Jiwa Masih Rendah
JAKARTA, KOMPAS — Literasi atau pengetahuan masyarakat maupun pemerintah tentang gangguan jiwa hingga kini masih sangat rendah. Hingga kini, penyandang disabilitas mental masih dipandang tidak memenuhi syarat untuk bekerja sehingga mengalami kesulitan dan dikriminasi saat melamar pekerjaan di bidang pemerintahan maupun swasta.
Kewajiban menyertakan surat keterangan sehat rohani telah menjadi kendala besar bagi penyandang disabilitas mental untuk bekerja. Tak hanya saat melamar pekerjaan, saat mengajukan beasiswa pemerintah pun dipersulit, seperti saat mengurus beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).