KEBIJAKAN FISKAL
Aturan Pajak Baru Diharapkan Lebih Berkeadilan
Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR telah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan untuk ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPR, pekan depan.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F924b4db4-17a6-4d98-b229-c73c2aa09f58_jpg.jpg)
Warga berbelanja di salah satu lapak pedagang sayur di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat (11/6/2021).
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR telah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) untuk ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPR, pekan depan. Otoritas fiskal meyakini beleid baru mengenai aturan dan tata cara perpajakan tersebut dapat memayungi upaya reformasi pajak yang mendukung optimalisasi penerimaan negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, RUU HPP dibentuk dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan serta insklusif, sekaligus mendukung percepatan pemulihan perekonomian serta mengoptimalkan penerimaan negara.