Pemberantasan Penangkapan Ikan Ilegal Perlu Disertai Sanksi Berefek Jera
Pemerintah mengklaim telah menangkap 36 kapal ikan ilegal asing. Penindakan dan sanksi tegas diperlukan untuk memberikan efek jera.
JAKARTA, KOMPAS โ Pemerintah menegaskan komitmen untuk memberantas praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUU Fishing) di perairan Indonesia. Namun, komitmen untuk menangkap kapal-kapal ikan ilegal tersebut dinilai perlu diikuti dengan sanksi tegas guna memberikan efek jera.
Operasi pengawasan yang dilakukan oleh aparat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 3-9 Juni 2021 dalam rangka memperingati Hari Internasional Memerangi IUU Fishing telah melumpuhkan 19 kapal pelaku penangkapan ikan ilegal di sejumlah wilayah perairan. Hari Internasional Memerangi IUU Fishing diperingati dunia setiap tanggal 5 Juni.