Beberapa Organisasi Pendidikan Mempertanyakan Transparansi Pembahasan RUU Sisdiknas
Revisi UU Sisdiknas sedang disiapkan pemerintah. Publik menuntut pembahasan yang transparan dan pelibatan beragam pemangku kepentingan pendidikan.
JAKARTA, KOMPAS β Pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang diinisiasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diminta untuk ditunda. Sejumlah kalangan menilai pembahasan RUU yang akan menjadi rujukan penting bagi pendidikan nasional tersebut dilakukan tergesa-gesa, tidak transparan, dan minim pelibatan publik.
Pernyataan keberatan dan desakan penundaan pembahasaan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), Rabu (23/2/2022), disampaikan Konsorsium Pendidikan Indonesia (KoPI) yang terdiri dari perkumpulan organisasi profesi, akademisi, dan organisasi kemasyarakatan yang peduli pendidikan, seperti Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia, Persatuan Guru Republik Indonesia, Lembaga Pendidikan Maβarif, Majelis Pendidikan Kristen, Majelis Nasional Pendidikan Katolik, Perguruan Taman Siswa, Forum Komunikasi Penyelenggara Kursus dan Pelatihan, dan Perkumpulan Perguruan Tinggi Kependidikan Negeri. Selain itu, Aliansi Pendorong Keterbukaan Kebijakan Publik juga menyerukan hal serupa, seperti Jaringan Pendidikan Alternatif, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik, Perkumpulan Homeschooler Indonesia, Sanggar Anak Akar, serta sejumlah akademisi perguruan tinggi, juga dari Yayasan Cahaya Guru (YCG).