Perjuangan Panjang Pengakuan Hak Masyarakat Adat
Dibandingkan peneliti asing yang menulis tentang adat di Indonesia dengan pesimisme, Yando menawarkan harapan baru.
Buku Adat, Kelas, dan Indigenitas (KPG, 2024) dari Yando Zakaria ini terdiri atas sepuluh bab. Buku ini menunjukkan keluasan wawasan Yando terhadap masalah pelik masyarakat adat di Indonesia. Namun, buku ini sekaligus merefleksikan bahwa dalam sejarah panjangnya, masyarakat adat tidak pernah benar-benar terorganisasi dengan baik dalam hal organisasi sosial, asal-usul, dan batas tanah ulayat. Mereka sering berpindah, bersatu, tercerai-berai, dan bertukar. Saat berhadapan dengan negara yang lebih terorganisasi, muncul tantangan baru. Karena itu, masyarakat adat perlu diatur dari perspektif negara.
Dari sudut pandang negara, kebingungan dalam mendefinisikan masyarakat adat memunculkan tumpukan hukum yang tumpang tindih—“masyarakat hukum adat“, “masyarakat adat”, dan masyarakat tradisional. Definisi yang terus berubah ini mencerminkan sifat dinamis masyarakat adat itu sendiri.