Laju Dana Desa dari Aceh hingga Papua
Dana desa dikucurkan dengan tujuan pemerataan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi sebuah penanda hadirnya otonomi di wilayah administrasi terkecil di Indonesia, yakni desa. Undang-undang ini selanjutnya digantikan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 6/2014 tentang Desa yang sah dan berlaku mulai 25 April 2024. Melalui undang-undang ini, pemerintah dan DPR sepakat mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Selain tatanan pemerintah, UU Desa juga menetapkan sumber-sumber pendapatan anggaran bagi desa. Variasi sumber keuangan membantu desa untuk mampu melaksanan pembangunan secara mandiri. Salah satu sumber keuangan desa adalah dana desa. Dana desa ini diambil dari dana APBN yang kemudian ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan diprioritaskan dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.