logo Kompas.id
β€Ί
Bukuβ€ΊMeninjau Kembali Peninjauan...
Iklan

Meninjau Kembali Peninjauan Kembali

Kedisiplinan terhadap pembentukan dan praktik hukum yang berprinsip adalah kunci bagi perbaikan cara-cara berhukum.

Oleh
MIKO GINTING
Β· 1 menit baca
-
YOHANES KRISNAWAN

-

Perdebatan antara finalitas dan falibilitas putusan merupakan isu yang kerap muncul dalam studi hukum, terutama hukum acara. Hal pertama beranjak dari argumentasi bahwa suatu putusan hakim seharusnya bersifat final, selesai setelah diputuskan. Alasannya, rangkaian proses peradilan pada berbagai tahapan sudah cukup untuk menyatakan semua fakta dan hukumnya selesai diperiksa.

Sementara itu, di kutub yang berseberangan, paradigma falibilitas berangkat dari asumsi bahwa tidak ada proses peradilan yang sempurna. Hakim bisa saja salah dalam merumuskan putusan sekalipun sudah melewati berbagai rangkaian proses pemeriksaan. Untuk itu, mekanisme buat menguji putusan hakim mesti selalu terbuka.

Editor:
YOHANES KRISNAWAN
Bagikan