Oleh
Kompas
Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Salah satu aturan tersebut mewajibkan nama pada E-KTP minimal terdiri dari dua kata.
Editor
AGNES RITA SULISTYAWATY
Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Salah satu aturan tersebut mewajibkan nama pada E-KTP minimal terdiri dari dua kata.