Oleh
Kompas
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, kembali menjalani sidang, Kamis (3/2/2022) di Pengadilan Negeri Bandung. Herry meminta agar tidak dihukum mati.
Editor
AGNES RITA SULISTYAWATY
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, kembali menjalani sidang, Kamis (3/2/2022) di Pengadilan Negeri Bandung. Herry meminta agar tidak dihukum mati.