Peluang Industri EPC di Tengah Tuntutan Transisi Energi
Dari berbagai jenis energi terbarukan, salah satu yang sudah tereksploitasi dan teruji ialah panas bumi. PT Rekayasa Industri menjadi perusahaan EPC nasional yang telah membangun belasan pembangkit panas bumi.
Dalam Persetujuan Paris pada 2015, peningkatan rata-rata suhu global disepakati agar ditahan pada 1,5 derajat celsius. Indonesia pun berkomitmen untuk memenuhi target emisi nol bersih (net zero emission/NZE) pada 2060 atau lebih cepat. Juga melalui enhanced nationally determined contribution (NDC) yakni pengurangan emisi gas rumah kaca 31,89 persen dengan usaha sendiri dan 43,20 persen dengan bantuan internasional pada 2030.
Dalam mendukung itu, di antaranya dengan membangun pembangkit energi terbarukan, seperti pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP). Peluang ini pun dimanfaatkan industri jasa rancang bangun dan kerekayasaan (engineering procurement construction/EPC), seperti yang dilakukan PT Rekayasa Industri (Rekind). Sejumlah PLTP yang dibangun Rekind dan telah beroperasi di antaranya ialah PLTP Kamojang Unit 4 (1 x 60 megawatt/MW) dan 5 (1 x 35 MW) di Jawa Barat, semua unit PLTP Lahendong di Sulawesi Utara, semua unit PLTP Ulubelu di Lampung, dan PLTP Rantau Dedap di Sumatera Selatan (2 x 46 MW).