logo Kompas.id
β€Ί
Bebas Aksesβ€ΊKorban Pelanggaran HAM Berat...
Iklan

Korban Pelanggaran HAM Berat Layangkan Surat Terbuka untuk Presiden

Negara diminta tidak berhenti pada pengakuan saja. Presiden diminta untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat dengan mengadili pelaku kejahatan di Pengadilan HAM Ad Hoc. Itu dapat memberi efek jera.

Oleh
REBIYYAH SALASAH
Β· 1 menit baca
Sukarelawan dan aktivis mengikuti Aksi Kamisan ke-759 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (12/1/2023).
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Sukarelawan dan aktivis mengikuti Aksi Kamisan ke-759 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (12/1/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Sejumlah korban pelanggaran hak asasi manusia atau HAM berat masa lalu meminta negara mengambil langkah konkret dengan bertanggung jawab secara hukum. Caranya, dengan mengadili pelaku kejahatan HAM di Pengadilan HAM. Dengan demikian, negara jangan hanya berhenti pada pengakuan dan penyesalan, tetapi penyelesaian.

Permintaan kepada negara tersebut tertuang pula dalam surat terbuka yang dilayangkan Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan pada Presiden Joko Widodo.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan