Rancangan Peraturan Terbaru, Hak Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Pembiayaan
Peraturan pemerintah terkait Undang-undang Ekonomi Kreatif diperkirakan akan segera terbit. Peraturan itu antara lain menjamin hak kekayaan intelektual sebagai jaminan untuk memperoleh pembiayaan.
JAKARTA, KOMPAS β Selain membentuk badan layanan umum atau BLU sektor ekonomi kreatif, pemerintah berencana merilis skema pembiayaan berbasis hak kekayaan intelektual. Skema pembiayaan untuk produksi, promosi, dan pemasaran ini diharapkan dapat membantu pengembangan produk ekonomi kreatif di Tanah Air.
Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif mengamanatkan skema pembiayaan berbasis hak kekayaan intelektual. Pasal 16 UU No 24/2019 menyatakan, pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif.