Mewujudkan "Stunting 14.0"
Presiden mematok target capaian penurunan tengkes sebesar 14,0 persen pada tahun 2024. Ini dapat tercapai jika ada kerja sama multisektor yang terintegrasi, dengan fokus penanganan pada keluarga.
Pada Agustus 2021 ada berita menggembirakan sekaligus memunculkan suasana harap-harap cemas. Berita itu adalah Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Inti dari peraturan presiden itu adalah ajakan sekaligus perintah dari presiden kepada semua elemen bangsa untuk bersatu padu menurunkan stunting (tengkes).
Tak tanggung-tanggung, presiden mematok target capaian penurunan tengkes sebesar 14,0 persen pada tahun 2024. Sebelumnya, Bappenas mengusulkan angka 19,0 persen. Presiden bergeming. Dengan mencapai target 14,0 persen, secara optimistik kita bisa menurunkan prevalensi tengkes hingga 0,0 persen pada tahun 2030. Itu sesuai dengan target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan pada tahun 2030.